Minggu, 25 April 2021

Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Corporate Governance adalah sebuah prinsip dimana dewan direksi diharapkan untuk secara efektif mengawasi secara langsung kegiatan korporasi. Penerapan prinsip-prinsip Corporate Governance secara efektif akan memastikan bahwa kepentingan pemegang saham yang diwakilkan oleh dewan direksi dan korporasi akan memenuhi semua persyaratan hukum dan etika (Anand, 2008). Claessens (2003) mendefinisikan Corporate Governance sebagai batasan lembaga dan kebijakan yang terlibat pada fungsi mereka yang berhubungan dengan korporasi. Baik pasar maupun lembaga akan mempengaruhi fungsi Corporate 24 Governance untuk menghasilkan dan memberikan kualitas yang baik dan informasi yang transparan terhadap kinerja perusahaan. Corporate Governance dipengaruhi oleh hubungan antara partisipan pada sistem tata kelola pemerintahan. Pemegang saham pengendali seperti individu, kepemilikan keluarga, aliansi, perusahaan atau lainnya yang bertindak melalui perusahaan induk atau antar shareholder, dapat mempengaruhi perilaku perusahaan secara signifikan (OECD, 2004). Menurut Keputusan Menteri Badan Usahan Milik Negara Nomor KEP117/M-MBU/2002, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Suatu sistem corporate governance yang efekif seharusnya mampu mengatur kewenangan direksi, yang bertujuan dapat menahan direksi untuk tidak menyalah gunakan kewenangan dan untuk memastikan bahwa direksi bekerja semata-mata untuk kepentingan perusahaan (Surya dan Yustiavandana, 2006).

Tidak ada komentar: