Jumat, 10 November 2023

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance

Penerapan Good Corporate Governance dalam lingkungan BUMN
menurut Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011
yang dalam Meilani Hamdani dan Gunoro Nupikso (2016:36) yaitu :
  1. Memaksimalkan dengan meningkatkan prinsip keterbukaan,
    akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar
    perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional
    maupun internasional.
  2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisiensi dan
    efektif.
  3. Mendorong dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
    dilandasi oleh moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
    perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
    sosia BUMN terhadap pemangku kepentingan.
  4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan iklim yanng kondsif bagi perkembangan investaasi
    nasional.
    Penerapa GCG dapat dilihat dari laporan pengungkapan GCG yang
    biasanya disajikan dalam laporan tahunan BUMN atau laporan tersendiri
    yang terrpisah dari laporan tahunan

Tidak ada komentar: