menurut Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011
yang dalam Meilani Hamdani dan Gunoro Nupikso (2016:36) yaitu :
- Memaksimalkan dengan meningkatkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar
perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional
maupun internasional. - Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisiensi dan
efektif. - Mendorong dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi oleh moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosia BUMN terhadap pemangku kepentingan. - Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim yanng kondsif bagi perkembangan investaasi
nasional.
Penerapa GCG dapat dilihat dari laporan pengungkapan GCG yang
biasanya disajikan dalam laporan tahunan BUMN atau laporan tersendiri
yang terrpisah dari laporan tahunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar