Pengertian
Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara
yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan,
ketertiban dan mengayomi masyarakat.
Dalam
Pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah[1]:
a. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan
hukum; dan
c. Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan
wewenang polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan
Kepolisian bila melihat pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin
dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
dan sekaligus mewujudkan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Tugas Kepolisian
yang begitu mulia tersebut, maka dapat diwujudkan apabila aparaturnya mampu
melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, benar dan bertanggungjawab, dengan
memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan itu,
maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang diembang oleh institusi Kepolisian
sangat berat, sehingga sangat diperlukan aparatur yang handal, agar semua
tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. [2]
Tugas
kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai
keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam
pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang
kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak
pidana.
Menurut
Gewin maka tugas Polisi adalah sebagai
berikut :
“Tugas
polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan
untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara,
menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.
Tugas
polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal
1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, menyatakan sebagai berikut :
(1)
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak
hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan
tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a
menyebutkan tugas dari kepolisian adalah
sebagai berikut :
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum
terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Untuk
melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi
Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan
untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom
masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi
tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu
aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya
yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III,
bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus
bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi
Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas
Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari
Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan
polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat
[1] Tabah, 2001, Menatap Dengan
Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
hal. 81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar