Rasio likuiditas merupakan rasio yang mengukur kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya. Salah
satu perhitungan rasio likuiditas yaitu Quick ratio. Qucik ratio merupakan
perbandingan antara aset lancar dikurangi persedian dengan hutang lancar
perusahaan. Secara teori ketika perusahaan melakukan merger dan akuisisi
maka perusahaan lebih likuid artinya lebih mudah untuk melunasi hutanghutang jangka pendeknya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Gustina (2017) menunjukkan
bahwa tidak adanya perbedaan quick ratio sebelum dan sesudah merger dan
akuisisi. Hasil pengujian menggunakan uji T quick ratio untuk perusahaan
yang melakukan merger dan akuisisi 1 tahun sebelum dan 1 tahun setelah
menunjukkan nilai asymp. Sig. Sebesar 0,312 lebih besar dari α = 0,05. Jadi
dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan pada kinerja
quick ratio untuk perusahaan yang melakukan merger untuk 1 tahun
sebelum dan 1 tahun setelah merger dan akuisisi pada periode penelitian.
Dengan demikian hipotesa yang menyatakan adanya perbedaan signifikan
nilai quick ratio sebelum dan sesudah merger dan akuisisi ditolak atau tidak
didukung.
Gazali & Panggabean (2015), memperoleh bahwa quick ratio tidak
menunjukkan perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah merger dan
akuisisi. Hasil tersebut diperoleh dari penelitian terhadap 25 perusahaan
yang melakukan merger dan akuisisi periode 2012-2013 dengan
menggunakan metode analisis wilcoxon signed rank test
Tidak ada komentar:
Posting Komentar