Jumat, 10 November 2023

Pengertian Komite Audit

 Definisi komite audit menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2017) adalah: “Suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan Komite Audit .” Menurut Arents (2010:23), menjelaskan pengertian komite audit adalah: “Umumnya komite audit terdiri dari tiga ata lima kadang tujuh orang yang bukan bagian dari manajemen perusahaan. Tujuan dibentuknya komite audit yaitu untuk menjadi penengah antara auditor dan manajemen perusahaan apabila terjadi perselisihan.” Sedangkan menurut Peraturan Nomor IX.1.5 dalam lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:Kep-29/PM/2004 mengemukakan bahwa : "Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya". Komite audit merupakan orang yanng melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Komite audit diharapkan mampu mengontrol dan memonitor keputusan yang dilakukan manajer itu sudah benar yang berarti bahwa keputusan tidak memihak suatu pihak, tetapi mengikat semua pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan. Komite Audit dituntut dapat bertindak secara independen, independensi komite audit tidak dapat dipisahkan moralitas yang melandasi intergritasnya. Hal ini perlu didasari karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara eksternal auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi pengawasan dewan komisaris dengan internal auditor (Thesarani, 2016:32).

Tidak ada komentar: