Jumat, 10 November 2023
Pengertian Komite Audit
Definisi komite audit menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG, 2017) adalah:
“Suatu komite yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan
Komisaris dan dapat meminta kalangan luar dengan berbagai
keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan Komite Audit .”
Menurut Arents (2010:23), menjelaskan pengertian komite audit adalah:
“Umumnya komite audit terdiri dari tiga ata lima kadang tujuh orang
yang bukan bagian dari manajemen perusahaan. Tujuan dibentuknya
komite audit yaitu untuk menjadi penengah antara auditor dan
manajemen perusahaan apabila terjadi perselisihan.”
Sedangkan menurut Peraturan Nomor IX.1.5 dalam lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor:Kep-29/PM/2004 mengemukakan bahwa :
"Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya".
Komite audit merupakan orang yanng melakukan pengawasan
terhadap perusahaan. Komite audit diharapkan mampu mengontrol dan
memonitor keputusan yang dilakukan manajer itu sudah benar yang berarti
bahwa keputusan tidak memihak suatu pihak, tetapi mengikat semua pihak
yang berkepentingan di dalam perusahaan. Komite Audit dituntut dapat
bertindak secara independen, independensi komite audit tidak dapat
dipisahkan moralitas yang melandasi intergritasnya. Hal ini perlu didasari
karena komite audit merupakan pihak yang menjembatani antara eksternal
auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi
pengawasan dewan komisaris dengan internal auditor (Thesarani, 2016:32).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar