Rabu, 29 November 2023

Motif dalam melakukan merger dan akuisisi

 Menurut Wiyono & Kusuma (2017), terdapat beberapa motif dalam melakukan merger dan akuisisi, secara garis besar ialah sebagai berikut: 1. Motif ekonomi Esensi tujuan dari suatu perusahaan, dalam persepektif manajemen keuangan adalah seberapa besar perusahaan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Merger dan akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya ialah mencapai peningkatan nilai tersebut. Disamping itu motif ekonomi dari merger dan akuisisi yang lain meliputi: mengurangi waktu, biaya dan resiko kegagalan pasar baru, mengakses reputasi teknologi, produk dan merk dagang, memperoleh individu-individu sumberdaya manusia profesional, membangun kekuatan pasar (market power), membangun kekuatan monopoli, memperluas pangsa pasar, mengurangi persaingan, mendiversifikasi lini produk, mempercepat pertumbuhan, serta menstabilkan cash flow dan keuntungan. (Wiyono & Kususma, 2017) 2. Motif sinergi Motif sinergi mengacu pada reaksi yang akan dihasilkan dari sebuah aktivitas penggabungan dua atau lebih usaha. Penggabungan usaha dilakukan untuk memberikan efek yang jauh lebih baik bagi kedua perusahaan yang melakukan penggabungan. Fenomena ini biasanya diilustrasikan dengan 2+2=5. Didalam konteks merger dan akuisisi hal ini diartikan sebagai kemampuan dua atau lebih perusahaan yang bergabung dapat memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika masing-masing perusahaan berdiri independen. Terdapat dua tipe sinergi yaitu sinergi operasional dan sinergi keuangan. Sinergi operasional mengarah pada dua bentuk yaitu pendapatan dan pengurangan/ efisiensi biaya. Sedangkan sinergi keuangan mengarah kepada kemungkinan memperoleh biaya modal yang lebih rendah jika terjadi penggabungan dua atau lebih perusahaan. (Wiyono & Kususma, 2017) 3. Motif pertimbangan pajak Pertimbangan pajak juga telah mendorong sejumlah perusahaan melakukan merger. Misalnya, perusahaan yang menguntungkan dan berada pada rentang tarif pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugian berdasarkan perhitungan pajak tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan menjadi penghematan pajak. Untuk melakukan motif ini tentu saja perlu dipertimbangkan berbagai hal terutama dengan sinergitas yang dapat dicapai. (Wiyono & Kususma, 2017) 4. Melindungi diri dari pengambilalihan Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran perusahaan lain untuk diakuisisi yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan utang, karena beban utang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat. (Wiyono & Kususma, 2017) 5. Motif diversifikasi Diverifikasi adalah strategi pemberagaman bisnis yang bisa dilakukan melalui merger dan akuisisi. Diversifikasi dimaksudkan untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan untuk mengamankan posisi bersaing dan dapat mengurangi resiko ketergantungan terhadap satu core business. Perusahaan mendiversifikasi usahanya melalui akuisisi perusahaan lain bertujuan untuk mengurangi ketidakstabilan arus penerimaan kas dan keuntungan. (Wiyono & Kususma, 2017) 6. Motif keterampilan manajemen dan teknologi Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurang teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat mebayar untuk mengembangkan teknologinya dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang sudah modern. (Wiyono & Kususma, 2017) 7. Motif pribadi manajer Motif merger dan akuisisi tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi bisa didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan lain seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi ini berasal dari kepentingan personal (personal interest motive) baik dari manajemen perusahaan maupun pemilik perusahaan. (Wiyono & Kususma, 2017)

Tidak ada komentar: