Rabu, 29 November 2023

Alasan perusahaan melakukan merger dan akuisisi

  Alasan perusahaan melakukan merger dan akuisisi Sebelum melaksanakan aktivitas merger dan akuisisi perusahaan tentu memiliki alasan mengapa perlu melakukan merger dan akuisisi hingga akhirnya memutuskan untuk melaksanakan atau tidak kegiatan merger dan akuisisi tersebut. Tentunya dengan melakukan aktivitas merger dan akuisisi perusahaan mengharapkan dapat memajukan perusahaan serta meningkatkan kinerja keuanga yang dimiliki oleh perusahaan. Dalam bukunya, Tampubolon (2013) menjelaskan ada beberapa alasan mengapa suatu perusahaan lebih memilih melakukan ekspansi eksternal dibandingkan dengan ekspansi internal, sebagai berikut: 1. Kemungkinan korporasi menginginkan diversifikasi untuk menurunkan resiko yang diakibatkan pengaruh musim (seasonal business) 2. Harapan korporasi akan memperoleh sinergi dari merger dengan korporasi lainnya. 3. Suatu merger memungkinkan korporasi untuk memperoleh apa yang tidak diperolehnya, sebagai contoh; bakat manajemen yang superior (superior management talent) atau kapabilitas riset (research capability) 4. Kemungkinan korporasi akan dapat memperbaiki kapabilitas dalam menghimpun dana, karena bergabung dengan korporasi yang memiliki kemampuan likuiditas aset yang lebih besardan hutang rendah (financial sinergi)  5. Pendapat bersih (net income) korporasi besar yang baru dapat mengkapitalisasi pada tingkat yang lebih rendah, yang dapat mengakibatkan nilai pasar sahamnya lebih tinggi. 6. Dalam beberapa hal ada kemungkinan untuk membiayai aktivitas lebih baik dengan akuisisi, apabila pembiayaan ekspansi internal tidak memungkinkan. 7. Suatu merger dapat mengakibatkan return on investment (ROI) akan lebih baik, apabila nilai pasar korporasi yang diakuisisi lebih rendah daripada replacement cost yang terjadi. 8. Dengan jalan merger suatu korporasi yang mengalami kerugian dalam pengoperasiannya, akan dapat tertolong oleh korporasi yang mengakuisisi, biasanya dari segi harga tetapi juga akan memperoleh manfaat dari pajak yang dapat diperhitungkan kemudian (carry forward tax benefit) korporasi yang mengakuisisi akan menggunakan tax credit tersebut, sehingga pembayaran pajaknya lebih rendah. Kerugian pajak mungkin dapat digunakan selama 15 tahun untuk menurunkan pajak yang mengakuisisi, sehingga dalam hal seperti ini pemerintah akan turut membiayai sebagian dari merger.

Tidak ada komentar: