atau lebih korporasi menjadi satu korporasi; dimana korporasi yang
mengakuisisi (acquiring company) yang tetap mempunyai identitas.
Menurut UU tentang Perseroan terbatas pasal 1 ayat 9, Merger adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri
berakhir karena hukum. Menurut UU tentang perseroan terbatas pasal 1 ayat
11, Akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham
Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan
tersebut.
Merger adalah salah satu bentuk penyerapan oleh satu perusahaan
terhadap perusahaan lain. Jika dua perusahaan A dan B melakukan merger,
maka hanya akan ada satu perusahaan saja yaitu A atau B saja. Sedangkan
akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan dan kontrol manajemen oleh
satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain (Wiyono & Kusuma, 2017).
Merger dan akuisisi (M&A) merupakan salah satu strategi ekspansi
bisnis yang bersifat eksternal. Yang mana M&A ialah sebuah dua atau lebih
perusahaan yang bergabung atau melebur jadi satu perusahaan dan menjadi
memiliki tujuan yang sama. Menurut Tarigan dkk (2016), Secara umum,
merger dapat didefinisikan sebagai sebuah gabungan antara dua organisasi
atau lebih, dimana hanya ada satu perusahaan yang bertahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar