Rabu, 08 November 2023

Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara

4. 1.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari: a. PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. b. PPPK PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan-ketentuan Undang- Undang ini. Dari uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang menyelenggarakan tugas-tugas negara atau pemerintahan adalah pegawai negeri, karena kedudukan pegawai negeri adalah sebagai abdi negara dan abdi masayarakat, juga pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam melaksanakan pembangunan nasional

Tidak ada komentar: