4. 1.Jenis Pegawai Aparatur
Sipil Negara
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari: a. PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Kepegawaian dan
memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. b. PPPK PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan-ketentuan Undang-
Undang ini. Dari uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang
menyelenggarakan tugas-tugas negara atau pemerintahan adalah pegawai negeri,
karena kedudukan pegawai negeri adalah sebagai abdi negara dan abdi
masayarakat, juga pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam
proses penyelenggaraan pemerintah maupun dalam melaksanakan pembangunan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar