a. Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai[1]:
1) Pelaksana
Kebijakan Publik
2) Pelayanan publik
3) Perekat dan
pemersatu bangsa.
b. Aparatur
Sipil Negara (ASN) bertugas[2]:
1) Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundangundangan.
2) Memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas.
3) Mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesaatuan Republik Indonesia.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan
sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pegawai negeri adalah unsur
aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang setia dan taat kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil
sebagai aparatur negara yang bertugas membantu Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan, tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan, dalam arti kata
wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap
masyarakat dalam melaksanakan Peraturan Perundang–undangan pada umumnya. [3]
Pegawai
Negeri Sipil diberikan tugas kedinasan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan
sebaik–baiknya. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setiap Pegawai Negeri
Sipil harus mampu melakukan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat
diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sebagai abdi Negara seorang pegawai
negeri juga wajib setia dan taat kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi
negara, UUD 1945, negara dan pemerintahan. Dalam hal ini pegawai negeri harus
bersikap monoloyalitas, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan
segala perhatian dan pikiran serta menyerahkan daya dan tenaganya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta berdaya dan berhasil
guna. Kesetiaan dan ketaatan penuh yang berarti bahwa Pegawai Negeri Sipil
sepenuhnya berada di bawah pimpinan pemerintahan dan sebagai abdi masyarakat.
Pegawai negeri harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat. Sehubungan dengan kedudukan pegawai negeri maka baginya dibebankan
kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan sudah tentu disamping kewajiban
baginya juga diberikan apa saja yang menjadi hak yang didapat oleh seorang
pegawai negeri. Kedudukan Pegawai Negeri Sipil adalah mengenai hubungan Pegawai
Negeri Sipil dengan Negara dan Pemerintah serta mengenai loyalitas kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. [4]
Didasari bahwa kedudukan
pegawai negeri khususnya Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu penentu kelancaran penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan. Sehingga untuk mencapai tujuan pembangunan, diperlukan adanya
Pegawai Negeri Sipil sebagai warga negara, unsur aparatur negara, abdi negara,
dan abdi masyarakat. Dengan penuh kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk keperluan tersebut,
Pegawai Negeri Sipil harus bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdaya
guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.[5]
[1] Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Kepegawaian di
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, ,hlm.34-35
[2] Ibid
[3] Ridwan H.R, 2014,Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta, h.2
[4] Ibid
[5] Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, jakarta, Bina Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar