Definisi
Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 angka 2
adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]
Sedangkan pada Pasal 1
angka 2 pada Undang-Undang ASN berbunyi :
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetapoleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan Pejabat Negara”
Definisi jabatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah
(1) pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi;
(2) fungsi;
(3) dinas; jawatan fungsional, jabatan yang ditinjau dari fungsinya
dalam satuan organisasi (seperti dokter ahli, dosen, juru ukur);̴ negeri,
jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan (termasuk jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi
negara dan kepaniteraan pengadilan);̴ organik, jabatan yang telah ditetapkan
dalam peraturan gaji yang berlaku dan termasuk formasi yang telah ditentukan
oleh jawatan yang bersangkutan;̴rangkap, dua atau lebih jabatan yang dipegang
oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal,
kepala biro;̴struktural, jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi
(komunitas) secara formal sehingga tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
pejabat atau pegawai bersangkutan telah diatur[2]
Menurut Penulis Pejabat Negara adalah Orang yang menjabat
tertentu dalam hal mengelolah negara yang kewajiban dan hak-haknuya diatur oleh
peraturan perundang-undangan.
[1] Lihat Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
[2] Jefirstson Richset Riwukore dkk, Tinjauan Hukum Pasal 302 UU MD3 Mengenai
Rangkap Jabatan dan Penggunaan Anggaran Kelembagaan Oleh Anggota DPD RI yang
Berstatus Ketua PKK dan DEKRANASDA di Daerah, Jurnar Arraniri diakses pada
tanggal 31 Mei 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar