Widjaja (2009:79) menyatakan komisaris independen adalah sebagai
berikut:
“Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota dewan
komisaris lainnya”.
Komisaris independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110) adalah
sebagai berikut:
“Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang ditunjuk
untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham
minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili
pihak mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang
pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profesional yang dimilikinya
untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan”.
Menurut KNKG (2006) komisaris independen sebagai berikut:
“Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan
pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan
perusahaan”.
Berdasarkan ketiga definisi di atas menunjukkan bahwa komisaris
independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan
manajemen, pemegang saham, dan anggota dewan komisaris lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar