Menurut Hery (2012:143) pengungkapan corporate social responsibility
adalah sebagai berikut:
“Pengungkapan CSR yang sering juga disebut sebagai social disclosure,
corporate social reporting, atau social accounting merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan”.
Pratiwi dan Djamhuri (2004) dalam Rahmawati (2012:183)
mendefinisikan pengungkapan corporate social responsibility adalah sebagai
berikut:
“Pengungkapan sosial sebagai suatu pelaporan atau penyampaian
informasi kepada stakeholders mengenai segala aktivitas perusahaan
yang berhubungan dengan lingkungan sosialnya”.
Pengungkapan (disclosure) dapat didefinisikan sebagai penyajian
sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar
modal yang efisien.
Berdasarkan dua definisi di atas menunjukkan bahwa pengungkapan
CSR adalah proses penyampaian informasi mengenai aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan lingkungan sosialnya terhadap masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar