Menurut Boediono (2000:28) dalam Ilmu Ekonomi pengertian pasar tidak
harus dikaitkan dengan suatu tempat yang dinamakan pasar dalam pengertian
sehari-hari. Suatu pasar dalam Ilmu Ekonomi adalah dimana terjadi transaksi
antara penjual dan pembeli, barang yang ditransaksikan bisa berupa barang
apapun, mulai dari beras dan sayur-mayur, sampai jasa angkutan, uang dan tenaga
kerja. Setiap barang ekonomi mempunyai pasarnya sendiri-sendiri.
Selain itu, menurut Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007, pasar
adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik
yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa,
pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Dari definisi ini, ada empat poin
penting yang menonjol yang menandai terbentuknya pasar, yaitu:
1. Ada penjual dan pembeli.
2. Bertemu di sebuah tempat yang sama
3. Terjadi kesepakatan di antara penjual dan pembeli, sehingga terjadi jual
beli atau tukar menukar.
4. Antara penjual dan pembeli kedudukannya sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar