Menurut Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007, pasar tradisional
adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk
kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda
15
yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau
koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang
dagangan melalui tawar menawar.
Lebih lanjut, Samuelson dan Nordhaus (2000) mengemukakan pasar
tradisional sebagai berikut:
“Pasar tradisional adalah suatu bentuk pasar nyata sebagaimana definisi
pasar, dimana barang yang diperjualbelikan bisa dipegang oleh pembeli
dan memungkinkan terjadinya tawar menawar secara langsung antara
penjual dan pembeli. Barang yang diperjualbelikan di pasar tradisional
biasanya adalah barang kebutuhan sehari-hari”.
Sebagian besar pasar tradisional secara keleluasaan distribusi dapat
dikategorikan sebagai pasar lokal, karena hanya menjangkau daerah tertentu yang
luas cakupannya sempit. Kebanyakan pedagang pasar tradisional tidak
mempunyai catatan penjualan, biaya produksi maupun biaya-biaya lainnya jarang
sekali dihitung dengan seksama (Asakdiyah, 2004). Pasar tradisional juga
merupakan pasar yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, baik
lapisan masyarakat kalangan atas, menengah, maupun masyarakat kalangan
bawah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar