Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan runag, izin pemanfaatan ruang (tempat usaha, mendirikan bangunan, dll) yang tidak sesuai dengan rencana ruang yang ditetapkan dapat dinyatakan batal (atau dicabut) oleh kepala daerah yang bersangkutan. Pembatalan izin ini dapat dimintakan penggantinya yang layak bila dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh dengan itikat baik. Pencabutan izin yang tidak sesuai ini merupakan penerapan dari prinsip penyembuhan (curative). Tindakan yang lebih moderat adalah dengan menghentikan pembangunan untuk di evaluasi. Hasil evaluasi PERMO HONAN UPTPSA KPPD BUPATI 60 hari kerja dapat berupa pemcabutan izin atau bentuk penertiban lainnya yang lebih ringan. Lebih lanjut Budhy Tjanjati menambahkan bahwa perangkat disinsentif adalah pengaturan bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, misalnya penegakan pajak tinggi atau pembatasan sarana dan prasarana (Wicaksono: 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar