Rabu, 28 Agustus 2019

Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (skripsi dan tesis)


Tata cara pelaksanaan pengendalian atau peraturan pemanfaatan ruang bisa dilihat dalam beberapa prosedur, yaitu sebagai berikut (Fanani: 2014)
1. Prosedur pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pembangunan Peraturan pelaksanaan ruang diterapkan pada:
 (1) pembangunan baru
; (2) peremajaan lingkungan; dan
 (3) perbaikan lingkungan.
Pada kawasan yang sudah terbangun terdapat beberapa alternatif pelaksanaan 38 peraturan penataan ruang:
(1) dikenakan secara langsung;
(2) dikenakan pada saat akan melakukan rahabilitasi atau pembangunan kembali; dan
(3) diberi jangka waktu untuk menyesuaikan dengan rencana.
2. Prosedur perubahan pemanfaatan ruang Prakarsa perubahan pemanfaatan ruang dapat diajukan oleh masyarakat yang terdiri dari kelompok masyarakat termasuk perorangan, badan hukum, maupun badan usaha, pemerintah kabupaten/kota, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
 a. Prosedur perubahan sementara
1. Permohonan mengajukan usulan kepada Walikota/Bupati 2. Dinas tata kota atau dinas yang berwenang dalam penataan ruang melakukan kajian terhadap usulan pemohon 3. Hasil kajian dibahas ditingkat pimpinan 4. Hasil tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan dengar pendapat publik 39 5. Apabila disepakati hasil dengar pendapat diberikan kepada Walikota/Bupati akan ditindaklanjuti b. Prosedur perubahan tetap, mengikuti proses teknis perubahan kecil dan besar c. Prosedur perubahan kecil: 1. Pemohon mengajikan permohonan perubahan disertai dengan persyaratan administrasi 2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesesuaian dengan rencana (RTRW,RDTR, RTRK,dan RTBL) 3. Rumusan rekomendasi keputusan dan besarnya biaya yang harus dikenakan 4. Pengambilan keputusan
 5. Penentuan besarnya tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemohon 6. Pembayaran retribusi bila pemohon sesuai dengan besar yang ditentukan bila tidak mengajukan keberatan pada tim penilai 7. Pengesahan perubahan
 8. Penertiban izin perubahan pemanfaatan ruang
9. Penertiban izin mendirikan bangunan (perubahan)
d. Prosedur perubahan besar
 1. Pomohon mengajukan permohonan perubahan disertai dengan persyaratan administrasi
 2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesesuaian dengan rencana (RTRW, RDTR, RTRK dan RTBL)
 3. Pemeriksaan terhadap visi dan misi pembangunan kota untuk perubahan yang diajukan dengan penilaian teknis planologis serta dampak sosial ekonomi yang juga berlaku untuk perubahan besar lainnya, yaitu spot zoning dan penambahan intensitas ≥10% dan ketentuan teknis yang ada dalam rencana
4. Pelaksanaan dengar pendapat
 5. Perumusan rekomendasi keputusan yang didasarkan pada penilaian seluruh aspek dari permohonan yang diajukan baik dalam dampak positif, dampak negatif maupun pertimbangan dari masyarakat sekitar. Rekomendasi ini hendaknya mengikat pengambilan keputusan. Apabila rekomendasi tunggal, maka pengembalian keputusan harus memutuskan sesuai rekomendasi dan bila terdiri atas beberapa alternatif pengambilan keputusan sesuai rekomendasi dan bila terdiri dari beberapa alternatif pengambilan keputusan harus mengambil keputusan salah satu dari yang direkomendasikan
 6. Pengambilan keputusan
 7. Penentuan besarnya retribusi
 8. Penarikan retribusi
 9. Pembayaran retribusi
 10. Pengesahan perubahan
 11. Penertiban izin perubahan pemanfaatan lahan
12. Penertiban izin mendirikan bangunan
e. Prosedur administrasi perubahan pemanfaatan ruang
1. Prosedur administrasi perubahan kecil Setiap permohonan pemohon perlu melakukan prmohonan perubahan kepada lembaga berwenang untuk mengeluarkan izin perencanaan dan mengetahui ketentuan teknis pendirian suatu bangunan. Karena tidak melibatkan perubahan pemanfaatan lahan, maka dalam pengeluaran izinnya tidak harus mendapatkan persetujuan dari pihak perwakilan rakyat. Lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan izin perencanaan dapat segera langsung memberikan keputusan apakah suatu permohonan dapat dikabulkan atau tidak .Permohonan ini harus dikenakan sejumlah biaya atau retribusi karena meskipun dinilai kecil tetap telah melakukan penyimpangan terhadap rencana yang telah ditetapkan.
2. Prosedur administrasi perubahan besar
 a. Seluruh dampak baik yang positif maupun negatif yang mungkin muncul akibat pembangunan
b. Visi dan misi pengembangan kota serta seluruh kebijksanaan dan program rencana yang akan dijalankan
 c. Melibatkan pihak perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan atas suatu permohonan perubahan pemanfaatan lahan mengingat dampak yang mungkin terjadi akan melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Selain itu mengingat bahwa rencana yang telah ditetapkan merupakan produk hukum yang ditetapkan dengan Perda yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD
 d. Mempertimbangkan seluruh pendapat dan keberatan dari berbagai pihak dengan melakukan public hearing (dengar pendapat) untuk mendapatkan opini dari berbagai pihak. Dengar pendapat ini dilaksanakan oleh pihak yang berwenang yang juga menetukan hari, waktu dan tempat pelaksanaan serta melakukan pemberitahuan kepada khalayak dan diikuti oleh masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampaknya secara langsung, msayarakat yang keberatan dengan permohonan pembangunan ataupun orang-orang yang peduli dengan masalah permohonan izin pembangunan ini. Dengar pendapat ini dilakukan dalam rangka membantu dalam memutuskan suatu permohonan pembangunan
 3. Prosedur pengenaan atau penerapan insentif dan disinsentif
a. Hanya pemerintah daerah yang berhak memberikan insentif dan disinsentif
b. Pemerintah daerah menerapkan kegiatan atau pemanfaatan ruang yang akan diberikan insentif dan disinsentif pada suatu kawasan atau wilayah tertentu, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan akan berdasarkan kriteria pengenaan insentif dan disinsentif
 c. Pemerintah menerapkan jenis insentif dan disinsentif pada jenis kegiatan atau pemanfaatan ruang pada kawasan atau wilayah tersebut
d. Pemerintah memberlakukan atau menerapkan jenis insentif dan disinsentif tersebut pada saat permohonan pembangunan diajukan baik oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun badan hukum
4. Prosedur peran masyarakat Bentuk peran serta masyarakat dalam peraturan pemanfaatan ruang dijelaskan sebagai berikut:
 a. Dalam pelaksanaan peraturan zonasi
1. Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan zonasi
2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang dan program pembangunan termasuk pelaksana peraturan zonasi
 3. Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan zonasi
 4. Bantuan teknik dan pengolahan dalam pemanfaatan ruang
 5. Kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup
b. Dalam pengendalian pelaksana peraturan zonasi
 1. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang skala kota, kecamatan dan kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksana pemanfaatan ruang kawasan yang dimaksud dan/atau sumber daya tanah, air, udara dan sumber daya lainnya
2. Memberikan masukan atau laporan tentang masalah yang berkaitan dengan perubahan atau penyimpangan pemanfaatan ruang dari peraturan zonasi yang telah disepakati
3. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang
 c. Tata cara peran serta masyarakat dalam pelaksanaan peraturan zonasi disesuaikan dengan jangka waktu pelaksana prosesnya sendiri, antara lain:
 1. Bersifat periodik, jangkah menengah, dapat dibuat panetia khusus yang sifatnya ad-hoc atau tidak permanen. Panetia khusus ini dibentuk untuk lingkup perencanaan RTRW kota/kabupaten RDTR maupun RTRK/RTBL
 2. Bersifat sepanjang waktu atau sewaktu-waktu karena berbasis pada kasus-kasus yang terjadi dapat dibentuk komite perencanaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi khusus dibidang perencanaan kota dan bersifat independen serta mempunyai kewenangan legal formal untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan penataan ruang

Tidak ada komentar: