Rabu, 28 Agustus 2019

Instrumen Manajemen Pertumbuhan (skripsi dan tesis)

Manajemen pertumbuhan dilakukan melalui empat perangkat/instrumen:
1. Instrumen pengaturan, seperti permintaan perizinan lokasi, perizinan bangunan, zoning merupakan konsep yang sederhana, yaitu membagi wilayah keruangan menjadi zona-zona atau distrik-distrik. Tiga hal yang diatur dalam zona ini :
 (1) guna lahan dan bangunan;
(2) intensitas penggunaan lahan dan ukuran, peraturan zoning diwujudkan peta zoning dengan macam-macam zona. Perizinan lokasi adalah perizinan pembangunan perumahan atau kegiatan fungsional lainnya yang dimaksudkan untuk mengarahkan dan mengendalikan pengembangan pemanfaatan dan penggunaan lahan dan mengarahkan ke lokasi-lokasi yang tepat guna dari segi peyediaan sarana prasarana. Sedangkan perizinan bangunan adalah perizinan untuk melaksanakan pembangunan fisik diatas lahan yang telah ditetapkan izin lokasi.
2. Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan seperti kebijakan pemenuhan fasilitas infrastruktur, seperti  kebijakan pembangunan transportasi berupa pembangunan jalan antar kota dan perumahan, yaitu dengan memberikan subsidi perumahan.
3. Instrumen sumber-sumber pendapatan seperti pajak
4. Instrumen pengeluaran atau belanja langsung dan tidak langsung pemerintah seperti pemberian lahan dan insentif pajak perumahan

Tidak ada komentar: