Senin, 26 Agustus 2019

Pasar Modern (skripsi dan tesis)


 Menurut Peraturan Presiden RI No.112 Tahun 2007, pada dasarnya pasar modern tidak jauh berbeda dari pasar tradisional, namun pasar modern terdapat penjual dan pembeli yang tidak bertransaksi secara langsung melainkan konsumen atau pembeli melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut, berada dalam bangunan serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan dapat juga dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual 16 tersebut, selain dari bahan makanan, terdapat juga barang lainnya yang dijual dan biasanya dapat bertahan lama. Adapun pasar modern yang diatur keberadaan lokasinya bahwa minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.Berdasarkan luas lantai toko minimarket memiliki luas lantai < 400 m2 . Dibawah ini merupakan struktur pasar menurut Sukirno (2010) antara lain: 1. Pasar Persaingan Sempurna Pasar persaingan sempurna merupakan salah satu jenis pasar yang banyak menjual satu jenis produk tertentu. Dapat dikatakan sempurna karena di dalam pasar penjual sama-sama menjual barang sejenis dan tidak ada persaingan harga didalamnya serta para penjual dapat bebas keluar masuk pasar karena di dalam pasar persaingan sempurna tidak ada penghalang atau barriers. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri yaitu diantaranya:
  Terdapat banyak penjual dan pembeli di dalam pasar.
 Barang yang dijual bersifat homogen atau satu jenis.
 Penjual tidak dapat mempengaruhi harga atau penjual sebagai price taker. Pasar persaingan sempurna memiliki dua keseimbangan yaitu keseimbangan dengan keuntungan maksimum dan keseimbangan dengan kerugian minimum. Keuntungan maksimum yaitu kondisi keseimbangan tercapai ketika produsen memperoleh laba maksimum sebesar bidang yang diarsir

Tidak ada komentar: