Pada dasarnya produk yang ditawarkan bank syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu (1) produk penyaluran dana bank syariah kepada nasabahnya terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu: (a) prinsip jual beli (bai’) dalam bentuk pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, pembiayaan istishna’; (b)
prinsip sewa (ijarah); (c) prinsip bagi hasil (syirkah) dalam bentuk pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah; (d) akad pelengkap meliputi hiwalah, rahn, qard, wakalah, kafalah; (2) produk penghimpun dana terbagi dua prinsip yaitu: (a) prinsip wadi’ah (b) prinsip mudharabah meliputi mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah; (3) produk jasa meliputi sharf
(jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa) (Karim 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar