Menurut undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang dimaksud Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencapai kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sedangkan yang dimaksud Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah adanya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan tersebut diantaranya dituangkan dalam undangundang perbankan syariah. Pembentukan undang-undang perbankan syariah menjadi
kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga tersebut. Pengaturan mengenai perbankan syariah dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional perbankan syariah, sedangkan disisi lain
pertumbuhan dan volume usaha bank syariah berkembang cukup pesat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar