Lahan adalah suatu daratan / permukaan tanah yang dapat di manfaatkan oleh manusia untuk keberlangsungan kehidupan. Tata guna lahan (land use) adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu. Tata guna lahan merupakan salah satu faktor penentu utama dalam pengelolaan lingkungan. Keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi merupakan kunci dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Tata guna lahan dan pengembangan lahan dapat meliputi :
a.Kota, merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
b.Kawasan perkotaan (urban), merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
c.Wilayah, merupakan sebuah daerah yang memiliki batasan yang jelas sesuai dengan pengamatan administrative pemerintah.
d.Kawasan, merupakan daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu, seperti tempat tinggal, pertokoan, industri, dan sebagainya.
e.Perumahan, merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal.
f.Permukiman, merupakan lingkungan tempat tinggal berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar