Jumat, 14 Desember 2018

Kebutuhan Hunian (skripsi dan tesis)


Hunian atau tempat tinggal secara umum disebut permukiman dan secara khusus disebut sebagai bangunan rumah. Setiap manusia membutuhkan tempat tinggal baik di daerah bersuhu dingin maupun daerah bersuhu udara panas sebagai tempat perlindungannya. Dalam Undang - Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, dijelaskan bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Sedangkan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sementara itu Sa’idah (1999) berpendapat bahwa rumah (hunian) selain menjadi tempat berlindung, juga mempunyai peranan lain yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses penghidupan manusia. Kebutuhan hidup ini sesuai dengan peradaban manusia yang semakin tinggi tidak saja terbatas pada kebutuhan untuk mempertahankan diri tetapi juga meningkat pada kebutuhan yang lebih tinggi nilainya, misalnya kebutuhan untuk bergaul dengan manusia lain, kebutuhan akan harga diri, kebutuhan meningkatkan sumber pendapatan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri. Berdasarkan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa hunian sebagai sarana dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan yakni :
1.      Secara fisik, sebagai shelter atau tempat berlindung dari cuaca dan ancaman nyawa manusia yang tidak dihendaki.
2.      Secara ekonomi, sebagai investasi atau modal bagi pemiliknya. Rumah sebagai produk yang memiliki nilai ekonomis dan untuk kegiatan berekonomi.
3.      Secara sosial, sebagai tempat bersosialisasi serta pemenuhan kepuasan dalam pencerminan taraf hidup di lingkungan sosialnya.
4.      Secara psikologis, sebagai sarana edukasi dan pemenuhan cita rasa estetika.

Tidak ada komentar: