Jumat, 14 Desember 2018

PENGERTIAN JALAN TOL (skripsi dan tesis)

1
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mendefinisikan jalan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. Sementara itu, menurut statusnya jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasiomal, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, menyebutkan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
Adapun tujuan dari adanya tariff tol yaitu untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol itu sendiri. Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk :
1.   memperlancar lalu lintas di daerah berkembang,
2.   meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi,
3.   meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan, dan
4.   meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan

Tidak ada komentar: