Industri adalah kegiatan dibidang ekonomi yang juga dapat berpengaruh
terhadap pembangunan daerah dan sangat penting, karena industri merupakan
penghasil sebagian besar kebutuhan hidup manusia yang meliputi sandang,
pangan dan papan. Industri kecil juga merupakan bagian dari industri yang ikut
dalam memberikan masukan bagi perekonomian. Pengertian industri dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri adalah
“seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau
memanfaatkan sumberdaya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau mamfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.,
Menurut Udaya dkk (2013:60), industri adalah kumpulan perusahaan yang
memproduksi dan menjual produk-produk sejenis dalam sebuah dalam sebuah
pasar yang sama. Perusahaan-perusahaan tersebut akan saling bersaing untuk
merebut pangsa pasar dari produk yang sama atau sejenis.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, menjelaskan
bahwa perindustrian sebagai tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri. Dalam pembukaan Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa
pembangunan industri yang maju dapat diwujudkan melalui beberapa hal yakni,
melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan bersaing, dengan
mendayagunakan sumberdaya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berlandaskan pada
kerakyatan dan keadilan dan nilai-nilai luhur adanya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional. Untuk mewujudkan industri yang maju
dapat ditempuh dengan memperkuat posisi industri disetiap daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar