Selasa, 31 Oktober 2023
Fungsi Hubungan Masyarakat dalam Pemerintah
Secara garis besar Humas mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi Humas ke luar
berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan
kebijaksanaan instansi atau lembaga kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran,
sedangkan fungsi Humas ke dalam menyerap reaksi, aspirasi atau opini khalayak
tersebut diserasikan demi kepentingan instansinya atau tujuan bersama.
Fungsi pokok Humas Pemerintahan Indonesia pada dasarnya, antara lain:
1. Mengamankan kebijaksanaan pemerintah.
2. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi mengenai
kebijaksanaan dan program-program kerja secara nasional kepada masyarakat.
3. Menjadi komunikator dan sekaligus sebagai mediator yang proaktif dalam
menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak. Menampung
aspirasi dan memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak. 4. Berperan serta dalam menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi
mengamankan stabilitas dan keamanan politik pembangunan nasional, baik
jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seorang praktisi Humas di instansi atau
lembaga pemerintahan tidak dapat ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintah dan ia harus mengikuti garis yang sudah ditentukannya. (Rosady
Ruslan, 1998: 297-298)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar