Menurut Lincolin Arsyad (dalam Rini 2015:36), industri secara garis besar
dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
a) Industri dasar yang meliputi industri mesin dan logam dasar (IMLD)
dan kelompok industri dasar (IKD), yang termasuk dalam IMLD antara
lain : industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang
dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk IKD antara lain :
industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri
pupuk, industri semen, industri batu bara, dan lain sebagainya. Industri
dasar mempunyai misi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
membantu penjualan struktur industri dan bersifat padat modal.
Teknologi tepat guna yang digunakan adalah teknologi maju, teruji dan
tidak padat karya, namun dapat mendorong terciptanya lapangan kerja
baru secara sejajar dengan tumbuhnya industri hilir dan kegiatan
ekonomi lainnya.
b) Industri kecil yang meliputi antara lain: industri pangan, industri
sandang dan kulit, industri kimia dan bahan bangunan (industri kertas,
percetakan, penerbitan, barang-barang karet, plastik, dll), industri
kerajinan umum (industri kayu, rotan, bamboo, dan galian bukan
logam), dan industri logam. Kelompok industri kecil mempunyai misi
melaksanakan pemerataan. Teknologi yang digunakan teknologi
menengah atau sederhana, dan padat karya. Pengembangan industri
kecil diharapkan dapat menambah kesempatan kerja dan meningkatkan
nilai tambah dengan memanfaatkan pasar dalam negeri dan pasar luar
negeri.
c) Industri hilir yaitu kelompok Aneka Industri (AI) yang meliputi antara
lain : industri yang mengolah sumber daya hutan, hasil pertambangan,
mengolah sumber daya pertanian secara luas. AI mempunyai misi
meningkatkan pertumbuhan ekonomi , memperluas kesempatan kerja,
tidak padat modal dan teknologi yang digunakan adalah teknologi
menengah dan atau maju.
Keberadaan industri kecil tidak lepas dari pemerintah, mengacu pada
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 pasal 1 “Usaha kecil, adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak lansung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut”. Adapun kriteria usaha
kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimiliki menurut UU No. 20
Tahun 2008 pasal 6 adalah :
a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar