bank syariah didefinisikan sebagai “bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah”. Sedangkan menurut Muhamad,
“bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat
Islam”.2 Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank
yang menjalankan usaha pokoknya memberikan layanan jasa dan produk
keuangan yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah. Meskipun demikian,
bank syariah bukan hanya bank bebas bunga yang sesuai dengan prinsip
syariah, tetapi bank syariah juga memiliki tujuan pencapaian sejahtera.
Menurut Rianto, secara fundamental bank syariah memiliki karakteristik
yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu bank syariah lebih
menekankan pelayanannya kepada kepentingan publik dan merealisasikan
sasaran sosio-ekonomi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar