pendanaan kepada nasabah untuk membantu nasabah dalam dalam bentuk
konsumtif atau produktif dengan menggunakan akad yang sesuai dengan
kebutuhannya. Dari kegiatan tersebut, bank syariah dapat memperoleh
penghasilan (income) berupa margin keuntungan, bagi hasil, fee (ujrah), dan
pungutan lainnya seperti biaya administrasi. Pembiayaan merupakan
kegiatan paling dominan di bank syariah. Pembiayaan menurut UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan
istishna
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar