Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan
Perseroan (Persero), adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan dan modalnya terbagi atas saham dan
sedikitnya 51% saham dimiliki oleh negara. Perusahaan Umum (Perum)
adalah BUMN yang bertujuan untuk kemanfaatan umum dan seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar