Selasa, 24 September 2019

Kepemilikan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Undang Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan
Perseroan (Persero), adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan dan modalnya terbagi atas saham dan
sedikitnya 51% saham dimiliki oleh negara. Perusahaan Umum (Perum)
adalah BUMN yang bertujuan untuk kemanfaatan umum dan seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham

Tidak ada komentar: