[1] Amnesty,
“Liberia The Promise of Peace For 21.00 Child Soldier”, http://www.amnesty.org
diakses pada tanggal 5 Januari 2008
Sabtu, 16 Agustus 2014
Skripsi Hubungan Internasional "Intervensi Asing yang Dibenarkan Secara Moral"
Berbeda pemahaman secara umum intervensi dapat dilakukan apabila suatu kondisi memaksa secara kemanusiaan. Syarat intervensi asing yang dibenarkan secara moral
adalah: Pertama, intervensi dibuat
dalam rangka menegakkan keadilan dalam masyarakat setempat. Kedua, intervensi bersifat self serving atau tidak membawa
kepentingan dari si pembawa intervensi dan Ketiga,
tidak dalam bentuk militer dan bersifat multilateral atau melibatkan berbagai
negara.[1]Upaya yang dilakukan PBB memang dimasukkan sebagai salah satu bentuk-bentuk intervensi asing namun bentuk intervensi ini masih dikategorikan sebagai bentuk intervensi asing yang dibenarkan secar moral.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar