Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Hubungan Internasional "Intervensi Asing yang Dibenarkan Secara Moral"

 Berbeda pemahaman secara umum intervensi dapat dilakukan apabila suatu kondisi memaksa secara kemanusiaan. Syarat intervensi asing yang dibenarkan secara moral adalah: Pertama, intervensi dibuat dalam rangka menegakkan keadilan dalam masyarakat setempat. Kedua, intervensi bersifat self serving atau tidak membawa kepentingan dari si pembawa intervensi dan Ketiga, tidak dalam bentuk militer dan bersifat multilateral atau melibatkan berbagai negara.[1]Upaya yang dilakukan PBB memang dimasukkan sebagai salah satu bentuk-bentuk intervensi asing namun bentuk intervensi ini masih dikategorikan sebagai bentuk intervensi asing yang dibenarkan secar moral.


[1] Amnesty, “Liberia The Promise of Peace For 21.00 Child Soldier”, http://www.amnesty.org diakses pada tanggal 5 Januari 2008 

Tidak ada komentar: