Pembuatan
perjanjian Internasional biasanya melalui beberapa tahap yaitu perundingan (negotiation), penandatangan (signature), dan pengesahan (ratification). Suatu perjanjian
mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diratifikasi oleh kedua belah
pihak atau pihak-pihak yang menandatangainya.[1] Ada perjanjian yang dapat segera berlaku hanya melalui dua tahap yaitu tahap perundingan dan
penandatanganan, dan ada pula perjanjian yang berlakunya harus melalui tiga
tahap, biasanya perjanjian yang penting sifatnya, yaitu tahap perundingan,
penandatanganan dan pengesahan, tergantung dari jenis perjanjian itu sendiri.[2] Untuk perjanjian bilateral,
suatu perjanjian mulai berlaku setelah pertukaran piagam pengesahan atau
setelah pemberitahuan masing-masing pihak bahwa prosedur konstitusional untuk pengesahan telah dipenuhi
[1] Boer Maunda, Hukum
Internasional: Pengertian peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global,
Edisi Kedua, P.T. Alumni,, Bandung, 2005, hal.165.
[2] Syahmin, AK., SH., Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina
1969), CV. Armico, Bandung, 1985,
hal. 108.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar