FTA merupakan berjanjian yang prinsipnya kedua belah
pihak pelaksana perjanjian telah menyepakati persetujuan kemitraan ekonomi
berupa pemberian akses yang luas bagi sektor industri, perdagangan, dan jasa
berupa penurunan atau penghilangan hambatan tarif dan non tarif seperti bea
masuk produk-produk tertentu dengan tanpa mengesampingkan kepentingan bangsa
sendiri, masing-masing negara mendapatkan keuntungan yang berimbang.
Free
trade areas (FTAs) are arrangements among two or more countries under which
they agree to eliminate tariffs and nontariff barriers on trade in goods among
themselves. However, each country maintains its own policies, including
tariffs, on trade outside the region.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar