Sabtu, 07 September 2019

Pengertian Pendaftaran Tanah (skripsi dan tesis)


Pada tanggal 24 September 1960, berlaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berlakunya UUPA ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, dengan diadakan kegiatan pendaftaran tanah.
Tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum ini ditegaskan dalam Pasal 19 UUPA sebagai berikut:
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi :
a. pengukuran,perpetaan, dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kua
3) Pendaftaran Tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Menurut Boedi Harsono, pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan ini memerlukan :
1. Tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten;
2. Penyelenggaraan tanah yang efektif.
Adanya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas, maka akan memudahkan setiap orang yang
berkepentingan untuk dapat mengetahui kemungkinan apa yang tersedia baginya untuk dapat menguasai dan menggunakan tanah, yaitu bagaimana cara memperolehnya, hak-hak dan kewajiban apa saja yang terdapat di dalamnya, sanksi yang dapat dikenakan bila mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah
yang dimilikinya. Tetapi bagi orang atau pihak yang akan membeli tanah, selain harus mengetahui dengan pasti dimana letak tanah yang akan dibelinya, berapa luasnya, dimana batas-batasnya, bangunan dan/ tanaman apa yang ada di atasnya, tentunya yang terpenting adalah mengetahui kepastian mengenai status tanahnya, siapa pemegang hak atas tanah tersebut, dan ada atau tidaknya hak pihak lain. Hal-hal tersebut sangat penting untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Mengingat hal tersebut, sebagai manifestasinya dikeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961, yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, L.N 1997 Nomor 59, tanggal 8 Juli 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober 1997. Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP No. 10 tahun 1961 ini, yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah adalah : “Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”Suatu “rangkaian kegiatan” berarti berbagai
kegiatan yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan, dan menjadi satu kesatuan rangkaian yang
bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum. “Terus menerus” menunjuk pada pelaksanaan kegiatan itu, bila sekali dimulai tidak akan ada akhirnya, karena data yang sudah terkumpul dan tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian sehingga akan selalu sesuai dengan keadaan yang terakhir.Kata-kata “Teratur” menunjuk bahwa kegiatan harus berlandaskan peraturan perudangan-undangan yang sesuai, karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum.

Tidak ada komentar: