Kamis, 19 September 2019
Pengertian Negara (skripsi dan tesis)
Negara merupakan subjek utama dalam hukum internasional. Istilah “negara” tidak mempunyai definisi yang tepat, tetapi dengan melihat kondisi modern saat ini, dapat ditentukan karakteristik-karakteristik pokok dari suatu negara. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajibankewajiban negara (yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan beberapa Negara Amerika Latin) mengemukakan karakteristik-karakteristik berikut ini : “Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat berikut: (a) penduduk tetap; (b) wilayah yang tertentu; (c) Pemerintah; dan (d) kemampuan-kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara-negara lain” (Starke,1992 :127). Mengenai syarat (b), suatu wilayah tertentu bukan merupakan hal yang esensial untuk adanya negara dengan ketentuan bahwa terdapat pengakuan tertentu mengenai apa yang dikarakteristikkan sebagai “ketetapan” (consistency) dari wilayah terkait dan penduduknya, meskipun dalam kenyataanya semua negara modern berada dalam batas-batas territorial (Starke, 1992 :127). Sedangkan menurut Couloumbis & Wolfe negara merupakan suatu unit politik yang dikaitkan dengan territorial, populasi dan otonomi pemerintah, 36 memiliki kewenangan untuk mengontrol wilayah berikut penduduknya serta memberikan legitimasi atas yurisdiksi politik dan hukum bagi warga negaranya (1986:66).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar