Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari negara yang bersangkutan. Tujuan negara juga sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengendalian alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya. Negara juga mempunyai tujuan dan fungsinya sendiri, “Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya” ( Budiardjo, 2001: 45). Sedangkan Budiardjo juga mengutip pendapat Soltau mengenai tujuan negara adalah : “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Sedangkan pendapat Laski mengenai tujuan negara adalah menciptakan keadaaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (2001:45). Sedangkan fungsi negara, Budiardjo mengemukakan 4 fungsi yang mutlak dilakukan oleh sebuah negara yaitu:
Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai “stabilisator”.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan (2001: 46)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar