menjadi:
1. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan data sekunder.
2. Penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan data primer.7
Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak sematamata
sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang sifatnya normatif
belaka, akan tetapi hukum sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan
mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan
dengan aspek kemasyarakatan, seperti aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar