Sabtu, 07 September 2019

Kewajiban Notaris (skripsi dan tesis)

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, maka Notaris mempunyai
kewajiban, diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan
pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta berdasarkan
Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini
kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah /janji
jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat
tidak lebih dari 50 (limapuluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat
dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
mencatat jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul
setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya
surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
i. pembuatan akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar
nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang
tugas dan tanggung jawabnya dibidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari
pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan;
l. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia
dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat
kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2
(dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi
dan Notaris

Tidak ada komentar: