Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjelaskan agi tentang definisi sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Secara umum, sampah dapat dibagi dua, yaitu sampah organik (sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering), sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur dan lain-lain, sampah jenis ini dapat terdegrasi (membusuk/hancur) secara alami. Sedangkan sampah kering seperti plastik, kertas, dan kaleng, sampah sejenis ini tidak dapat terdegrasi secara alami dan perlu pengelolaan atau campur tangan manusia untuk mengelola sampah jenis tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar