Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Sedangkan menurut Cadbury Committee, corporate governance adalah sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka.
Manfaat corporate governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) adalah:
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value (nilai perusahaan).
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value (nilai pemegang saham) dan dividen.
- Fairness (keadilan)
- Transparency (transparansi)
- Accountability (akuntanbilitas)
- Responsibility (pertanggungjawaban)
Untuk melihat penerapan good corporate governance dalam perusahaan peneliti mengambil tiga proksi dalam penelitian ini yaitu:
- Komite Audit
BEI melalui SURAT-EDARAN Nomor SE-008/BEJ/12-2001 mewajibkan perusahaan tercatat wajib memiliki komite audit. Jumlah anggota komite audit sekurang-kurangnya 3 orang, termasuk ketua komite audit. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 orang. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan komisaris independen perusahaan tercatat yang sekaligus menjadi ketua komite audit. Angota komite audit lainnya berasal dari pihak eksternal yang independen.
Dapat disimpulkan dengan adanya komite audit, maka komisaris dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, komite audit juga bermanfaat untuk menjamin transparasi, keterbukaan laporan keuangan, dan pengungkapan semua informasi yang ada dalam perusahaan oleh manajer meski ada konflik antara manjer dengan pemilik perusahaan.
- Proporsi Dewan Komisaris
Setyantomo (2011) menyatakan bahwa komisaris independen merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar tercipta perusahaan yang good corporate governance. Komisaris independen dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen.
Pujiningsih (2011) menjelaskan bahwa tugas dewan komisaris adalah mengawasi sekaligus memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi sendiri bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai independensi dewan komisaris. Independensi yang dimaksud disini adalah anggota dewan komisaris tidak memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan manajemen maupun dengan perusahaan melalui transaksi-transaksi yang jumlahnya signifikan, hubungan keluarga, dan hubungan-hubungan lainnya yang dapat menyebabkan komisaris independen tidak dapat berpikir secara objektif.
- Kualitas Audit
Peran eksternal auditor yaitu memberikan penilaian secara independen dan profesional atas keandalan dan kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan. Auditor eksternal dapat menjadi mekanisme pengendalian terhadap manajemen agar manajemen menyajikan informasi keuangan secara andal, dan terbebas dari praktik kecurangan akuntansi. Peran ini dapat dicapai jika auditor eksternal memberikan jasa audit yang berkualitas (Nuryaman, 2008).
Meutia (2004) menyimpulkan bahwa kantor akuntan publik yang lebih besar, kualitas audit yang dihasilkan juga lebih baik. Perbedaan kualitas jasa yang ditawarkan kantor akuntan publik menunjukkan identitas kantor akuntan publik tersebut. Independensi dan kualitas auditor dapat berdampak pada pendeteksian manajemen laba. Terdapat dugaan bahwa auditor yang bereputasi baik dapat mendeteksi kemungkinan adanya manajemen laba secara lebih dini sehingga dapat mengurangi tingkat manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. KAP big 4 seringkali dihubungkan dengan kualitas audit yang tinggi daripada KAP non big 4. KAP big 4 adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Empat besar auditor yaitu (www.wikipedia.com:2013):
- PWC (Officially PricewaterhouseCoopers).
- Deloitte Touche Tohmatsu.
- Ernst & Young.
- KAP Haryanto Sahari, Tanudireja, Wibisana berafiliasi dengan PWC.
- KAP Osman Bing Satrio berafiliasi dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
- KAP Purwanto , Sarwoko, Sandjaja berafiliasi dengan Ernst & Young.
- KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja berafiliasi dengan KPMG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar