Sabtu, 22 Juni 2019

Corporate Governance (skripsi dan tesis)


Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur  dan  mengendalikan  perusahaan.  Sedangkan menurut  Cadbury  Committeecorporate  governance  adalah sebagai  seperangkat  aturan  yang  merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka.
Manfaat corporate governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) adalah:
  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value (nilai perusahaan).
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value (nilai pemegang saham) dan dividen.
Prinsip-prinsip  dasar  penerapan  good  corporate  governance  yang dikemukakan oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) adalah sebagai berikut:

  1. Fairness (keadilan)
Menjamin adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini menekankan bahwa semua pihak, yaitu baik pemegang saham minoritas maupun asing harus diberlakukan sama.
  1. Transparency (transparansi)
Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, akurat dan tepat pada waktunya mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan para pemegang kepentingan (stakeholders).
  1. Accountability (akuntanbilitas)
Menjelaskan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Prinsip ini menegaskan pertanggungjawaban manajemen terhadap perusahaan dan para pemegang saham.
  1. Responsibility (pertanggungjawaban)
Memastikan kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini perusahaan memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat atau stakeholders dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan menjujung etika bisnis serta tetap menjaga lingkungan bisnis yang sehat.
Untuk melihat penerapan good corporate governance dalam perusahaan peneliti mengambil tiga proksi dalam penelitian ini yaitu:
  1. Komite Audit
          Komite audit dibentuk untuk membantu komisaris dan direktur individu dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan pengendalian internal, pelaporan informasi keuangan, dan standar perilaku dalam perusahaan. Tujuan umum dari pembentukan komite audit, antara lain untuk mengembangkan kualitas pelaporan keuangan, memastikan bahwa direksi membuat keputusan berdasarkan kebijakan, praktik dan pengungkapan akuntansi, menelaah ruang lingkup dan hasil dari audit internal dan eksternal, dan mengawasi proses pelaporan keuangan (Pujiningsih, 2011).
              BEI melalui SURAT-EDARAN Nomor SE-008/BEJ/12-2001 mewajibkan perusahaan tercatat wajib memiliki komite audit. Jumlah anggota komite audit sekurang-kurangnya 3 orang, termasuk ketua komite audit. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 orang. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan komisaris independen perusahaan tercatat yang sekaligus menjadi ketua komite audit. Angota komite audit lainnya berasal dari pihak eksternal yang independen.
                   Dapat disimpulkan dengan adanya komite audit, maka komisaris dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, komite audit juga bermanfaat untuk menjamin transparasi, keterbukaan laporan keuangan, dan pengungkapan semua informasi yang ada dalam perusahaan oleh manajer meski ada konflik antara manjer dengan pemilik perusahaan.

  1. Proporsi Dewan Komisaris
              Dewan komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam pelaksanaan good corporate governance. Menurut Egon Zehnder International (2000) dalam Ningsaptiti (2010), dewan  komisaris merupakan inti dari good corporate governance yang ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya akuntanbilitas.
              Setyantomo (2011) menyatakan bahwa komisaris independen merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar tercipta perusahaan yang good corporate governance. Komisaris independen dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen.
              Pujiningsih (2011) menjelaskan bahwa tugas dewan komisaris adalah mengawasi sekaligus memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi sendiri bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai independensi dewan komisaris. Independensi yang dimaksud disini adalah anggota dewan komisaris tidak memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan manajemen maupun dengan perusahaan melalui transaksi-transaksi yang jumlahnya signifikan, hubungan keluarga, dan hubungan-hubungan lainnya yang dapat menyebabkan komisaris independen tidak dapat berpikir secara objektif.
  1. Kualitas Audit
              Auditor merupakan salah satu mekanisme untuk mengendalikan  perilaku manajemen sehingga proses pengauditan memiliki peranan penting dalam mengurangi biaya keagenan dengan membatasi perilaku oportunistik manajemen. Akuntan publik sebagai auditor eksternal yang relatif lebih independen dari manajemen dibandingkan auditor internal sejauh ini diharapakan dapat meminimalkan kasus rekayasa laba dan meningkatkan kredibilitas informasi akuntansi dalam laporan keuangan (Pujiningsih, 2011).
              Peran eksternal auditor yaitu memberikan penilaian secara independen dan profesional atas keandalan dan kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan. Auditor eksternal dapat menjadi mekanisme pengendalian terhadap manajemen agar manajemen menyajikan informasi keuangan secara andal, dan terbebas dari praktik kecurangan akuntansi. Peran ini dapat dicapai jika auditor eksternal memberikan jasa audit yang berkualitas (Nuryaman, 2008).
              Meutia (2004) menyimpulkan bahwa kantor akuntan publik yang lebih besar, kualitas audit yang dihasilkan juga lebih baik. Perbedaan kualitas jasa yang ditawarkan kantor akuntan publik menunjukkan identitas kantor akuntan publik tersebut. Independensi dan kualitas auditor dapat berdampak pada pendeteksian manajemen laba. Terdapat dugaan bahwa auditor yang bereputasi baik dapat mendeteksi kemungkinan adanya manajemen laba secara lebih dini sehingga dapat mengurangi tingkat manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. KAP big 4 seringkali dihubungkan dengan kualitas audit yang tinggi daripada KAP non big 4. KAP big 4 adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Empat besar auditor yaitu (www.wikipedia.com:2013):
  • PWC (Officially PricewaterhouseCoopers).
  • Deloitte Touche Tohmatsu.
  • Ernst & Young.
               Dan berikut ini adalah KAP di Indonesia yang tergolong besar adalah yang berafiliasi dengan KAP Big 4 yaitu (www.wikipedia.com:2013):
  • KAP Haryanto Sahari, Tanudireja, Wibisana berafiliasi dengan PWC.
  • KAP Osman Bing Satrio berafiliasi dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
  • KAP Purwanto , Sarwoko, Sandjaja berafiliasi dengan Ernst & Young.
  • KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja berafiliasi dengan KPMG.

Tidak ada komentar: