Jensen
dan Meckling (1976) dalam Pujiningsih (2011) menyatakan bahwa kepemilikan
manajerial dan kepemilikan institusional adalah dua mekanisme corporate governance yang dapat
mengendalikan masalah keagenan. Kepemilikan manjerial adalah kepemilikan saham
oleh pihak manajemen perusahaan. Boediono (2005) menyatakan bahwa kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham
oleh pihak institusi lain yaitu kepemilikan oleh perusahaan atau lembaga lain.
Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang
terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan
institusi lain.
Struktur kepemilikan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah struktur kepemilikan saham oleh manajerial. Kepemilikan manajerial
merupakan suatu kondisi dimana manajer memiliki saham dalam perusahaan atau
dengan kata lain manajer tersebut sebagai pemegang saham perusahaan. Jensen
& Meckling (1976) dalam Setyantomo (2011) menyatakan bahwa kepemilikan
manajerial berhasil menjadi mekanisme untuk mengurangi masalah keagenan dengan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan manajer dengan pemegang saham.
Semakin besar kepemilikan manajemen dalam
perusahaan maka manajemen akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kinerjanya
untuk kepentingan pemegang saham dan untuk kepentingan dirinya sendiri (Siallagan
dan Machfoedz, 2006). Dengan peningkatan kepemilikan manajerial dalam
perusahaan akan mampu mendorong manajer untuk menciptakan kinerja perusahaan
secara optimal dan memotivasi manajer dalam bertindak agar lebih berhati-hati,
karena mereka ikut menanggung konsekuensi atas tindakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar