Dalam industri Migas, dikenal dua jenis lumpur. Yaitu lumpur pengeboran (mud) dan lumpur proses atau lumpur minyak (oily sludge). Pada umumnya lumpur pengeboran menggunakan fasa cair berupa air (water base mud) karena lebih ramah terhadap lingkungan dan biayanya relatif lebih murah. Fungsi dari lumpur pemboran antara lain untuk (Buntoro, 1998 dalam Wisnu, 2005).
- Mengangkat serbuk bor (cutting) ke permukaan.
- Mengontrol tekanan didalam formasi.
- Mendinginkan serta melumasi pahat dan drill string.
- Membersihkan dasar lubang bor.
- Membantu dalam evaluasi formasi.
- Melindungi formasi produktif.
- Membantu stabilitas formasi.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa lumpur (sludge) adalah kotoran minyak yang tidak mempunyai nilai teknis maupun ekonomis sebagai minyak atau produknya, sehingga keberadaannya tidak diharapkan dalam kegiatan MIGAS dan termasuk dalam limbah industri. (Anonim, 1992 dalam Supriani, 2003). Panduan pelaksanaan pengelolaan lumpur (sludge) Pertamina 1992, pengolahan sludge dalam produksi minyak bumi meliputi:
- Inventarisasi
- Dengan menghitung kualitas sludge tersebut : kadar minyak, kadar lumpur atau pasir, kadar air dan logam berat serta kuantitas dari sludge yang diproduksi
- Inventarisasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku
- Cara pengolahan yang dilakukan
- Cara pembuangan yang dilakukan
- Sumber-sumber dari sludge
- Pretreatment (Pengolahan Pendahuluan)
- Proses pemanasan dengan steam pada suhu 600C diatas pour pointnya. Bila minyak tidak terpisah dengan air maka ditambahkan dengan bahan kimia demulsifer.
- Proses Pressurized filtration yaitu proses dengan menggunakan filtrasi yang bertekanan.
- Proses Solvent Extraction yaitu deolling dengan cara menggunakan zat pelarut (Solvent)
- Centrifugation yaitu proses pemisahan minyak, air dan sludge dengan menggunakan gaya centrifugal.
- Treatment (Pengolahan lebih Lanjut)
- Land treatment yaitu suatu metoda pengolahan lumpur minyak secara biologis yang berdasarkan pada optimalisasi kemampuan alamiah mikroorganisme dilapisan tanah untuk menguraikan hidrokarbon menjadi karbon dioksida, air dan sel mikroba. (Anonim, 2002)
- Incenerator yaitu sludge dimusnahkan dengan menggunakan cara insinerasi.
Solidifikasi atau Chemical Fixation dengan menggunakan semen atau resin. Tempat pembuangan akhir dari sludge ini adalah land fill (Anonim, 1992 dalam Suhartati, 2001).
Karakter umum dari lumpur minyak yang diolah dilokasi bio treatment/land treatment pada dasarnya mencerminkan karakter dari minyak mentah yang dihasilkan di lapangan. API Gravity dari minyak mentah tersebut merupakan prediksi kasar untuk mengetahui kemampuan terolah lumpur minyak yang tidak dikondisikan sebelumnya. (Anonim, 1998). Sedangkan karakter minyak yang diolah dilapangan minyak merupakan minyak yang ringan, dengan angka API gravity minyak mentah sekitar 41-43. (Anonim, 2002). Praktek lapangan yang telah ada menyarankan sebagai aturan umum, bahwa konsentrasi awal minyak di dalam unit pengolahan supaya terjadi pengolahan yang efektif harus memiliki angka dibawah 5% (Anonim, 1998), sedangkan persyaratan limbah yang akan diolah menurut KLH adalah tidak lebih dari 15% (Anonim, 2003).
Sebagai akibat dari tingginya konsentrasi TPH di dalam lumpur minyak, maka tidak diperkenankan untuk langsung mengolah lumpur minyak tersebut langsung ke unit bio treatment. Pencampuran lumpur minyak dengan tanah untuk mengencerkan kandungan TPH sampai pada konsentrasi tertentu yang dapat diterima, akan berakibat pada penggunaan bahan pencampur yang jumlahnya sangat besar dan dengan demikian akan meningkatkan volume bahan yang akan diolah. Oleh karena itu, pencampuran langsung lumpur minyak ke tanah adalah suatu praktek yang tidak dianjurkan dan tidak memenuhi petunjuk bio treatment yang diberikan oleh pemerintah (KLH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar