Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa RTH terdiri dari RTH Publik dan Privat. Total luasan RTH perkotaan harus mencapai 30 % dari luasan kota. Yang terdiri dari 10 % dari luasan wilayah merupakan RTH Privat dan 20 % dari luasan berupa RTH publik.
Menurut Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan jenis RTH Kawasan Perkotaan meliputi: taman kota; taman wisata alam ; taman rekreasi ; taman lingkungan perumahan dan permukiman ; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial ; taman hutan raya ; hutan kota ; hutan lindung ; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden).
Ruang terbuka hijau kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri dari :
- Pertamanan kota
- Kawasan hijau hutan kota
- Kawasan hijau rekreasi kota
- Kawasan hijau kegiatan olahraga
- Kawasan hijau pekarangan.
Kehadiran pohon di perkotaan memberikan nuansa kelembutan tersendiri. Perkembangan kota yang biasanya diwarnai kehidupan yang keras baik dalam arti fisik ataupun psikis, sedikit banyak dapat dilunakkan dengan elemen alamiah seperti air (baik yang diam-tenang maupun yang bergerak-mengalir) dan aneka tanaman (mulai dari rumput, semak sampai pohon) (Budihardjo, 1993:45).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
- kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
- kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
- area pengembangan keanekaragaman hayati;
- area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
- tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
- tempat pemakaman umum;
- pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
- pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
- penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta criteria pemanfaatannya;
- area mitigasi/evakuasi bencana; dan ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar