Berdasarkan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang
meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan sesuai
dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah
jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha,
perseorangan atau kelompok
masyarakat
untuk kepentingan sendiri.
Jalan umum
dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkan untuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi
penyediaan prasarana jalan,
dikelompokkan
atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil.(Departemen Pekerjaan
Umum, 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar