Dalam Undang-undang RI
No.38(2004), jalan dapat diklasifikasi yaitu:
a.
Klasifikasi jalan menurut peran dan fungsi
Klasifikasi
jalan umum menurut peran dan fungsinya terdiri atas:
1)
Jalan arteri
1.1) Jalan arteri primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota
jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan
kota jenjang kedua.
Persyaratan yang harus
dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 60 km/jam.
b)
Lebar badan jalan > 8,0 meter.
c)
Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
d)
Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan
kapasitas jalan dapat tercapai.
e)
Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal
f)
Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota
1.2) Jalan arteri sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan
primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder
kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan
kawasan sekunder kedua.
Persyaratan yang harus
dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 30
km/jam
b)
Lebar jalan > 8,0 meter
c)
Kapasitas jalan lebih besar
atau sama dari volume lalu-lintas rata-rata
d)
Tidak boleh diganggu oleh
lalu-lintas lambat
2)
Jalan kolektor.
2.1) Jalan kolektor primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua
dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.
Persyaratan yang harus
dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 40
km/jam
b)
Lebar badan jalan > 7,0
meter
c)
Kapasitas jalan lebih besar
atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
d)
Jalan masuk dibatasi secara
efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
e)
Tidak boleh terganggu oleh
kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
f)
Jalan kolektor primer tidak
terputus walaupun memasuki daerah kota.
2.2) Jalan kolektor sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan
sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan
sekunder kedua dengan kawsan sekunder ketiga.
Persyaratan
yang harus dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 20
km/jam
b)
Lebar jalan > 7,0 meter
3)
Jalan lokal
3.1) Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang
kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga
dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di
bawahnya.
Persyaratan
yang harus dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 20
km/jam.
b)
Lebar badan jalan > 6,0
meter.
c)
Jalan lokal primer tidak
terputus walaupun memasuki desa.
3.2) Jalan lokal sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan
sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan,
atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Persyaratan
yang harus dipenuhi adalah
a)
Kecepatan rencana > 10
km/jam
b)
Lebar jalan > 5,0 meter
4)
Jalan lingkungan
Jalan lingkungan adalah
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan
ciri-ciri, sebagai berikut :
a)
Perjalanan jarak dekat
b)
Kecepatan rata-rata rendah
b. Klasifikasi
Jalan Menurut Wewenang
Klasifikasi
jalan menurut wewenangnya terdiri atas:
1)
Jalan nasional merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
2)
Jalan provinsi merupakan
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi.
3)
Jalan kabupaten merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan
nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan
ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4)
Jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan
dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat
permukiman yang berada di dalam kota
5)
Jalan desa merupakan
jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa,
serta jalan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar