Sabtu, 11 Februari 2017

Klasifikasi Jalan (skripsi dan tesis)

Dalam Undang-undang RI No.38(2004), jalan dapat diklasifikasi yaitu:
a.      Klasifikasi jalan menurut peran dan fungsi
Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya terdiri atas:
1)     Jalan arteri
1.1)     Jalan arteri primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)        Kecepatan rencana > 60 km/jam.
b)        Lebar badan jalan > 8,0 meter.
c)        Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
d)        Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
e)        Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal
f)         Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota
1.2)     Jalan arteri sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)     Kecepatan rencana > 30 km/jam
b)     Lebar jalan > 8,0 meter
c)     Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu-lintas rata-rata
d)     Tidak boleh diganggu oleh lalu-lintas lambat
2)     Jalan kolektor.
2.1)  Jalan kolektor primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)     Kecepatan rencana > 40 km/jam
b)     Lebar badan jalan > 7,0 meter
c)     Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
d)     Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
e)     Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
f)      Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
2.2)  Jalan kolektor sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawsan sekunder ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)      Kecepatan rencana > 20 km/jam
b)      Lebar jalan > 7,0 meter
3)     Jalan lokal
3.1)    Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)      Kecepatan rencana > 20 km/jam.
b)      Lebar badan jalan > 6,0 meter.
c)      Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
3.2)    Jalan lokal sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah
a)      Kecepatan rencana > 10 km/jam
b)      Lebar jalan > 5,0 meter
4)     Jalan lingkungan
Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri, sebagai berikut :
a)      Perjalanan jarak dekat
b)      Kecepatan rata-rata rendah
b.  Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang
Klasifikasi jalan menurut wewenangnya terdiri atas:
1)    Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2)    Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3)    Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4)    Jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota
5)    Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Tidak ada komentar: