Istilah
kesempatan berusaha mengandung pengertian jumlah penduduk yang berkerja (Rusli,
2007). Suroto dan Oloan berbeda dengan Rusli tentang kesempatan berusaha.
Suroto (1992) menyebutkan bahwa dinamika pasar kerja adalah bagaimana penawaran
atau persediaan tenaga kerja dan permintaan atau kebutuhan tenaga kerja dalam
pasar kerja, berkembang dan menyusut. Dengan demikian, dinamika kesempatan
berusaha dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan dalam pola penyerapan
tenaga kerja. Istilah kesempatan berusaha mengandung pengertian lapangan
pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari suatu
kegiatan ekonomi (produksi). Dengan demikian, pengertian kesempatan berusaha
adalah mencakup lapangan perkerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan
yang masih lowong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut (yang
mengandung arti adanya kesempatan), kemudian timbul kebutuhan akan tenaga kerja
(Oloan, 2009)
Mulyadi (2003)
menyatakan
bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15-64 tahun) atau jumlah penduduk dalam suatu negara yang dapat
memproduksi barang dan jasa jika ada
permintaan terhadap tenaga kerja mereka dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktifitas tersebut. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
yang disebut tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupununtuk masyarakat. Penduduk usia kerja menurut Badan
Pusat Statistik (2008) dan
sesuai
dengan yang disarankan oleh International Labor Organization (ILO) adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang dikelompokkan
ke dalam angkatan kerja dan bukan
angkatan kerja.
Pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan
hanya oleh batas umur. Pada
awalnya batasan umur penggolongan tenaga kerja di Indonesia sejak tahun 1971 adalah bilamana seseorang sudah berumur 10
tahun atau lebih. Pemilihan batasan
umur ini berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebut sudah banyak penduduk bekerja atau mencari pekerjaan.
Dengan bertambahnya kegiatan
pendidikan dan penetapan kebijakan wajib belajar 9 tahun, maka jumlah penduduk dalam usia sekolah yang bekerja berkurang. Oleh
karena itu, semenjak dilaksanakan
SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) tahun 2001, batas umur penggolongan kerja yang semula 10 tahun atau lebih
dirubah menjadi 15 tahun atau lebih.
Indonesia tidak menggunakan batas umur maksimum dalam pengelompokkan usia kerja karena belum mempunyai jaminan
sosial nasional.
Hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang menerima
tunjangan di hari tua, yaitu pegawai
negeri dan sebagian kecil pegawai perusahaan swasta. Tenaga
kerja merupakan penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Tenaga kerja
dibagi dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang terlibat atau berusaha
untuk terlibat dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa.
Angkatan kerja terdiri dari golongan bekerja serta golongan menganggur dan
mencari pekerjaan.
Bukan
angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak
mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja
terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan
golongan lain-lain atau penerima pendapatan. Ketiga golongan dalam kelompok ini
sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok
ini sering juga dinamakan sebagai angkatan kerja potensial (potensial labor
force).
Angkatan
kerja dalam suatu perekonomian digambarkan sebagai penawaran tenaga kerja yang
tersedia dalam pasar tenaga kerja. Angkatan kerja dibedakan menjadi dua
subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Pekerja adalah orang-orang yang
bekerja, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan memang sedang bekerja
serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak
bekerja. Dikategorikan sebagai pekerja apabila waktu minimum bekerja yaitu
selama satu jam selama seminggu yang lalu untuk kegiatan produktif sebelum pencacahan
dilakukan. Adapun yang dimaksud dengan penganggur adalah orang yang tidak
mempunyai pekerjaan atau berusaha mencari kerja dan belum bekerja minimal satu
jam selama seminggu yang lalu sebelum dilakukan pencacahan.
Golongan
bekerja dibedakan pula menjadi dua dua subkelompok yaitu bekerja penuh dan
setengah pengangguran. Menurut pendekatan pemanfaatan tenaga kerja, bekerja
penuh adalah pemanfaatan tenaga kerja secara optimal dari segi jam kerja maupun
keahlian. Sedangkan setengah menganggur adalah mereka yang kurang dimanfaatkan
dalam bekerja diukur dari segi jam kerja, produktivitas tenaga kerja dan
penghasilan yang diperoleh.
Pengangguran
adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang
aktif mencari pekerjaan. Banyak sedikitnya pengangguran dapat mencerminkan baik
buruknya suatu perekonomian. Indeks yang dipakai adalah tingkat pengangguran
yang merupakan persentase jumlah orang yang sedang mencari pekerjaan terhadap
jumlah orang yang menawarkan tenaga kerjanya (Kusumosuwidho, 1981). Menurut
Dimas dan Nenik Woyanti (2009), pengangguran masih dikategorikan wajar atau
normal selama indeks pengangguran masih dibawah 4%.
Penyerapan
tenaga kerja adalah banyaknya lapangan kerja yang sudah terisi yang tercermin
dari banyaknya jumlah penduduk bekerja. Penduduk yang bekerja terserap dan
tersebar di berbagai sektor perekonomian. Terserapnya penduduk bekerja
disebabkan oleh adanya permintaan akan tenaga kerja. Oleh karena itu, penyerapan
tenaga kerja dapat dikatakan sebagai permintaan tenaga kerja (Kuncoro, 2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar