Berdasarkan PERDA tentang RTRW Kota
Yogyakarta Tahun 2010-2029,yang dimaksud dengan penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu
proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan
dan penetapan rencana tata ruang. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan
tata ruang. Muatan dalam rencana tata ruang mencakup,
a) Rencana struktur ruang yang meliputi
rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana; dan
b) Rencana pola ruang yang meliputi
peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya diantaranya peruntukan ruang
untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan
keamanan.
2. Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian
pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dalam
Undang-undang No.26 tahun 2007 juga menjelaskan bahwa Pengendalian pemanfaatan
ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar