Perangkat insentif yaitu pengaturan
yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan penataan
ruang. Perangkat disinsentif merupakan pengaturan yang bertujuan membatasi
pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan penataan ruang,
termasuk kegiatan pelaksanaan pembangunan yang menyimpang/ berubah dari
ketentuan. Pemberian insentif dan disinsentif didasarkan pada pertimbangan:
·
Pergeseran
tatanan ruang yang terjadi tidak menyebabkan dampak yang merugikan bagi
pembangunan kota.
·
Pada
hakekatnya tidak boleh mengurangi hak masyarakat sebagai warga negara dimana
masyarakat mempunyai hak dan martabat yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan
hidupnya.
·
Tetap
memperhatikan partisipasi masyarakat didalam proses pemanfaatan ruang untuk
pembangunan oleh masyarakat.
Ø Aturan
Insentif
Jenis-jenis insentif pembangunan yang
diberikan berupa pengurangan dalam perhitungan KDB dan KLB, yang meliputi:
a) Koridor/jembatan penghubung antar
bangunan dengan lebar minimal 4m dan dapat digunakan oleh pejalan kaki dan
terbuka untuk umum tidak diperhitungkan sebagai luas lantai dalam perhitungan
KLB.
b) Lantai dasar yang dapat dimanfaatkan
bagi terselenggaranya kontak sosial masyarakat, dan digunakan secara terus
menerus tidak diperhitungkan dalam KLB dan lantai tersebut berhak mendapatkan
tambahan 20% dari KDB yang telah ditetapkan. Tinggi maksimal lantai tersebut
juga diperbolehkan maksimal 10 m dan tidak diperhitungkan sebagai dua lantai.
c) Lantai mekanikal, elektrikal,
instalasi air dan ruang penunjang lain termasuk juga ruang untuk sektor
informal (pedagang kaki lima), selama tidak melebihi 15% dari total luas
lantai, dibebaskan dari perhitungan KLB.
d) Pengadaan dan pembangunan di rumah
susun hunian diberikan kelonggaran peningkatan KLB, ketinggian bangunan, dan
keluwesan peruntukan tanah tanpa dikenai retribusi tambahan atas pelampauan
KLB, ketinggian bangunan, dan penyesuaian peruntukan tanah. Insentif ini hanya
diberikan jika rumah susun hunian tersebut memenuhi persyaratan:
·
Peruntukan
tanah menurut Rencana Kota adalah peruntukan perumahan dengan kepadatan rendah
atau pusat kota perdagangan/perkantoran.
·
Luas
tapak minimal adalah 2000 m2.
·
Luas
muka bidang tapak minimal adalah 50 m.
·
Memenuhi
ketentuan dan standar yang lebih rinci seperti standar kebutuhan ruang untuk
kepentingan publik, standar parkir dan ruang terbuka, dsb.
·
Menyediakan
fasilitas penunjang rumah susun hunian yang memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku, termasuk plasa dan atau taman.
e) Standar peningkatan intensitas ruang
(KDB, KLB, dan ketinggian bangunan) maksimal untuk insentif adalah sebagai
berikut:
Intensitas
Ruang (Maksimal)
|
Jalan
Kolektor (8,5-21,5m)
|
Jalan
Arteri (>21,5m)
|
KDB
|
30 %
|
10 %
|
KLB
|
2,5
|
2,0
|
Ketinggian
Bangunan
|
8
|
8
|
Tabel II.1
Standar Peningkatan Intensitas Ruang
f) Penyesuaian peruntukan untuk
pembangunan rumah susun (apartemen, kondominium, flat) mendapatkan peningkatan
KLB sebesar 0,5.
g) Penyesuaian peruntukan untuk
pembangunan rumah susun sederhana dan rumah susun murah mendapatkan peningkatan
KLB sebesar 1,0.
Ø Aturan Disinsentif
Jenis disinsentif pembangunan yang
diberlakukan sebagai pengekang terhadap kecenderungan perubahan peruntukan
tanah dan usaha untuk melakukan pelampauan intensitas ruang. Disinsentif ini
diterapkan dalam bentuk pengenaan denda retribusi pembangunan sebagai berikut:
·
Untuk
penyesuaian peruntukan tanah, dikenakan retribusi sebesar luas tanah x harga
tanah sesuai NJOP x indeks N. Indeks N ditentukan berdasarkan peruntukan lama
dan peruntukan baru, yang berkisar 0,2 sampai 3,0. Semakin peruntukan tanah
baru tersebut bersifat komersial, maka indeks tersebut semakin besar.
·
Untuk
peningkatan nilai KDB, kelebihan terhadap ketentuan KDB, dikenakan retribusi
sebesar selisih antara rencana KDB dengan batasan KDB dibagi batasan KDB
dikalikan luas tanah efektif dikalikan harga tanah sesuai dengan NJOP terakhir.
·
Untuk
peningkatan nilai KLB, kelebihan terhadap ketentuan KLB dikenakan retribusi
sebesar selisih antara rencana KLB dengan batasan KLB dibagi batasan KLB
dikalikan dengan luas tanah efekif dikalikan harga tanah dengan NJOP terakhir.
·
Untuk
peningkatan ketinggian bangunan, kelebihan terhadap ketentuan ketinggian
bangunan dikenakan retribusi sebesar jumlah luas lantai pada tambahan
ketinggian bangunan dibagi batasan ketinggian bangunan dibagi batasan KLB
dikalikan harga tanah per m2 berdasarkan NJOP terakhir.
Ø
Pemberian Sanksi
Menurut Kartasasmita
1996:390, Yang diperlukan dalam penataan ruang adalah suatu rencana yang
mempunyai daya antisipasi tinggi terhadap perkembangan, operaisional dan
benar-benar mampu berfungsi sebagai instrumen koordinasi. Pemisahan yang tegas
antara permukiman dan kegiatan perekonomian dalam prakteknya sulit dilaksanakan
dan diantara keduanya perlu dikombinasikan. Nick Nevas dan Rakodi
(1982:148)mengatakan bahwa regulasi perubahan pemanfaatan lahan harus dimulai
dengan melihat proses perencanaan yang kompleks.
Dalam
menyusun perencanaan tata ruang faktor yang menentukan kualitas dari suatu
perencanaan antara lain:
§
Kualitas sumber daya manusia. Dikaitkan dengan masalah penggunaan
lahan atau tanah, maka pengertian sumber daya manusia dapat dipisahkan menjadi
beberapa kelompok yaitu dalam perencanaan, implementasi maupun dalam pengawasan
penendalian penggunaan lahan.
§
Implementasi perencanaan. Pengertian implementasi dari
perencanaan(1984:155)memberikan gambaran bahwa implementasi adalah proses
interaksi antara tujuan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai
kebijaksaan umum untuk menghasilkan apa yang disebut sebagai aktifitas
pemerintah. Pengertian aktivitas pemerintah dalam kaitannya dengan implementasi
perencanaan tata ruang kota antara lain pengawasan, pengendalian dan pembinaan
terhadap masyarakat sebagai user dari produk rencana tata ruang ataupun user dari
ruang kota itu sendiri.
Menurut
Russwurm ( dalam yunus 2000:131), terdapat tujuh faktor utama yang berpengaruh
terhadap perubahan pemanfaatan ruang kota, yaitu:
1.
Pertumbuhan penduduk (Population Growth)
2.
Persaingan memperoleh lahan (competition Of Land)
3.
Hak-hakpemilikkan
tanah(Property right)
4.
Kegiatan developer
(developers activity)
5.
Perencanaan (Planning
Controls)
6.
Perkembangan teknologi (Technoloicaal development)
7.
Lingkungan fisik (Physicak Environment)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar