Pengertian Ruang
Ruang dapat merupakan suatu wilayah
yang mempunyai batas geografi, yaitu batas menurut keadaan fisik, sosial atau
pemerintahan, yang terjadi dari sebagian permukaan bumi dan lapisan tanah
dibawahnya serta lapisan udara diatasnya, (geografi regional). Seorang yang
membeli tanah / lahan hanya membayar untuk petakan tanah, tetapi ia dapat
menggunakan seluruh ruang. Jadi penggunaan tanah dapat berarti pula tata ruang.
(Johara T.Jayadinata,1999)
Undang-undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan ruang adalah: “Wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.”
Menurut
D.A.Tisnaamidjaja, yang dimaksud dengan pengertian ruang adalah “wujud fisik
wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia
dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak.
(www.Perencanaan Kota.com,2009)
Menurut
Mabogunje(Johara T.Jayadinata,1999), terdapat 3 macam ruang :
·
Ruang
mutlak, yang merupakan wadah bagi unsur-unsur yang ada didalam ruang itu.
Pengertian ini diketahui secara umum. Misalnya, ruang permukaan bumi adalah
wadah bagi berbagai benua, laut, gunung, kota dan sebagainya. Sehubungan dengan
itu posisi suatu kota atau gunung dipermukaan bumi dapat dicari pada peta, asal
diketahui posisi garis-lintangnya dan garis-bujurnya pada bola bumi(globe).
·
Ruang
relatif, jika tempat A dan B berdekatan tetapi tidak ada jalan, sedangkan
tempat A dan C berjauhan tetapi ada jalan dan alat pengangkutan, maka disebut
bahwa jarak AC relatif lebih kecil dan relatif berdekatan dan ruangnya relatif
lebih kecil.
·
Ruang relasi,yang melibatkan unsur-unsurnya
yang mempunyai relasi satu sama lain dan saling berinteraksi. Jadi ruang ralsi
mengandung unsur-unsurnya atau bagian-bagiannya yang saling berinteraksi,
sehingga jika unsur-unsur itu berubah sebagai akibat interaksi, maka dikatakan
bahwa ruang itu berubah. Karena berbagai unsur terus mengadakan relasi dan
interaksi, maka dikatakan bahwa ruang relasi itu dinamis karena ruang itu terus
saja berubah. Pengertian ruang relasi itulah yang digunakan dalam perencanaan.
Dengan demikian perencanaan pembangunan adalah perencanaan restrukturisasi
ruang.
Ruang
sebagai salah satu tempat untuk melangsungkan kehidupan manusia, juga sebagai
sumber daya alam merupakan salah satu karunia Tuhan kepada bangsa Indonesia.
Dengan demikian ruang wilayah Indonesia merupakan suatu aset yang harus dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat dan bangsa Indonesia secara terkoordinasi, terpadu
dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor lain seperti, ekonomi,
sosial, budaya, hankam, serta kelestarian lingkungan untuk mendorong
terciptanya pembangunan nasional yang serasi dan seimbang.
Menurut
Hanafiah(1982), unsur – unsur ruang yang terpenting adalah :
·
Jarak
·
Lokasi
·
Bentuk,
dan
·
Ukuran
atau skala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar