Perubahan pemanfaatan ruang dapat
ditinjau dari dua sudut berbeda yaitu secara fungsional dan secara legal.
Secara fungsional, perubahan pemanfaatan ruang mengacu pada pemanfaatan
sebelumnya, yaitu adanya suatu pemanfaatan ruang baru yang berbeda dengan pemanfaatan
ruang sebelumnya. Sedangkan dari sudut legal, perubahan pemanfaatan ruang
mengacu pada rencana tata ruang yang disahkan yaitu pemanfaatan baru atas tanah
(lahan atau ruang) yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam rencana tata
ruang wilayah yang telah disahkan. Dalam peraturan pengendalian pengunaan
lahan, perubahan pemanfaatan ruang pada tingkat persil dikenal dengan nama spot
zoning. Spot zoning adalah perubahan perubahan suatu bagian lahan
dari pemanfaatan yang kurang intensif menjadi pemanfaatan yang lebih intensif
atau suatu proses mengkhususkan sebidang persil lahan untuk pemanfaatan yang
berbeda dengan dan tidak konsisten dengan wilayah sekitarnya semata-mata demi
keuntungan pemilik lahan tersebut dan menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan
di sekitarnya (Mandelker, 1993 dalam Zulkaidi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar